Alasan penetapan Al-Qiyadah sebagai aliran sesat karena tak mengakui Muhammad SAW sebagai rasul terakhir dan tak mewajibkan sholat lima waktu, puasa, dan haji. Pengakuan Ahmad Mussadeq sebagai rasulullah juga memperkuat kesesatan aliran ini.
Penetapan ini diharapkan tidak membuat warga bertindak anarkis terhadap pengikut Al-Qiyadah. Para pengikut Al-Qiyadah sendiri terancam pasal penodaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, setelah diperiksa dan dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor Sleman, enam pengikut Al-Qiyadah diperbolehkan pulang. Polisi belum memiliki landasan hukum untuk memproses mereka lebih lanjut.
Keenam orang itu ditangkap massa ormas Islam di kawasan Sidoarum Godean, Sleman, Yogyakarta karena dinilai sesat dan menyesatkan. Polisi berharap kekerasan terhadap para pengikut aliran Al-Qiyadah tak lagi terulang. Para pengikut Alqiyadah sendiri mengaku peristiwa itu tidak menyurutkan keyakinan mereka.
Tak hanya aliran Alqiyadah, aliran lain yang disebut Alquran Suci juga tengah disorot. Yeni Erviana, warga Kampung Rawa Meka, Purwakarta, Jawa Barat, sempat menjadi pengikut aliran ini selama beberapa pekan.
Kasus ini berawal saat Yeni bertemu Nety di Bulan Ramadhan silam. Nety mengajak Yeni menjadi pengikut Alquran Suci. Agar bisa diterima, Yeni harus membayar uang hijrah sebesar Rp 600 ribu. Sikap Yeni yang semula santun menjadi seakan tak punya aturan.
MUI Bandung dan polisi terus menyelidiki ajaran Alquran Suci yang disinyalir menyebar diam-diam di sejumlah kampus. Aliran ini diduga menolak keberadaan hadis nabi dan membolehkan sholat tanpa wudu. Tiga mahasiswi Politeknik Padjadjaran Bandung menghilang sejak awal September silam.
Sumber : (TOZ/Tim Liputan 6 SCTV) 29/10/2007